Apakah Produk Sikhujang itu ?

  1. Kopdit melati meluncurkan produk baru pada tanggal 24 April 2001 yaitu ”Simpanan Khusus Berjangka” (SIKHUJANG)
  2. Tabungan Simpanan Sikhujang adalah sarana / tempat penyimpanan uang yang terbuka untuk anggota dan non anggota yang mau menitipkan uangnya di Kopdit Melati Depok
  3. Penabung dapat menabung di Sikhujang Kopdit Melati dan diberi tanda terima berupa sertifikat bermaterai dan merupakan surat berharga
  4. Tabungan Sikhujang tidak dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak diasuransikan ke Daperma (Dana Perlindungan Bersama)
  5. Penabung Sikhujang dapat mengambil tabungan sikhujang setiap jatuh tempo Sikhujang, minimal menabung 1 tahun, pengambilan di Kopdit Melati Depok.
  6. Semua pelayanan tabungan Sikhujang hanya di kantor Kopdit Melati dan tercatat dengan nomor Sertifikat
  7. Bunga Sikhujang dihitung secara bulanan dari setiap akhir bulan, bunga bisa diambil atau dimasukan ke simpanan Sukarela atau Sibuhar, besar bunga sikhujang adalah 15% per tahun
  8. Sebelum jatuh tempo Sikhujang tidak dicairkan, dan sebulan sebelum jatuh tempo tidak memberitahukan untuk dicairkan, maka dianggap Sikhujang tersebut diperpanjang ( Roll Over )

 

 

Informasi selengkapnya dapat didownload brosurnya disini